investasi sukuk

Investasi Sukuk: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Investasi

Investasi sukuk hadir menjadi salah satu instrumen yang cukup diminati oleh masyarakat.

Hal itu juga menjadi dampak dari semakin sadarnya masyarakat terutama generasi muda akan pentingnya memiliki sebuah investasi.

Jika dilihat secara kasat mata, banyak yang salah mengartikan jika investasi sukuk mirip dengan obligasi konvensional, padahal nyatanya jelas berbeda.

Obligasi konvensional berbentuk surat pernyataan sebuah hutang. Dari situ juga terlihat bahwa obligasi konvensional mengembalikan kembali dananya umumnya harus disertai dengan bunga sejak kesepakatan di awal.

Sedangkan investasi sukuk berbeda dari itu, dimana sukuk lebih memfokuskan pada kepemilikan resmi sebuah sertifikat sebagai karakter utamanya.

Contoh yang paling sering ditemui adalah seperti pada pembangunan jalan, investor akan disertakan pada kepemilikan jalan tersebut karena dana yang mereka investasikan diwujudkan dalam bentuk fisik dan infrastruktur.

Sehingga secara tidak langsung investor juga berkontribusi dalam pembangunan jalan tersebut.

Investasi sukuk! Apa itu?

Sama seperti jenis investasi lainnya, langkah pertama sebelum investor memutuskan untuk menitipkan dananya, mereka harus kenal lebih baik dahulu dengan jenis investasi yang nantinya akan dipakai.

Secara umum atau harfiah, sukuk adalah surat berharga yang menunjukkan secara resmi bukti kepemilikan aset biasanya bisa berwujud proyek infrastruktur maupun aktivitas investasi tertentu.

Disaat perusahaan yang memegang proyek tersebut mendapatkan sebuah keuntungan, maka para investor ini juga akan kecipratan hasilnya.

Bahkan keuntungan yang diperoleh bisa berupa sistem bagi hasil, bergantung pada berapa tingginya nilai kepemilikan yang diinvestasikan disana.

Sukuk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2008 pasal 4 di dalam Surat Berharga Syariah Negara atau disingkat SBSN. Disitulah semakin terlihat jelas pembedanya dari obligasi konvensional.

Sukuk membawa aspek syariah yang sebagian besar suratnya bahkan berfatwa Majelis Ulama Indonesia dan ada dibawah kepengawasan Dewan Syariah Nasional, sehingga bagaimana nanti jalannya investasi sukuk dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Sukuk mempunyai prinsip dasar segala investasinya dimiliki bersama, contohnya seperti di bidang aset dan proyek sampai jasa.

Prinsip syariah juga wajib diterapkan dalam setiap beroperasinya investasi sukuk dan tidak boleh ditentang apapun alasannya, tentu berbeda dengan obligasi konvensional yang mengambil untung dari bunga dan samasekali tidak terikat dengan prinsip syariah.

Investasi sukuk memiliki berbagai jenis

Sukuk memiliki beberapa jenis yang bisa dibedakan dengan melihat karakteristiknya. Setiap jenis sukuk juga mempunyai keunggulan masing-masing, berikut adalah jenis sukuk secara umum

1. Investasi Sukuk Ritel

Sukuk ritel merupakan sukuk negara dimana produk investasi ditawarkan oleh pemerintah langsung. Karena ditawarkan secara resmi, sukuk ritel ini juga terjamin keamanannya.

Aksesnya juga mudah dan bisa dijangkau banyak kalangan. Investasi sukuk ini juga sebagai wujud pemerintah yang mengajak masyarakat untuk berkesempatan mengambil peran bagi pembangunan Indonesia.

Jadi nantinya dari proyek tersebut para investor akan mendapatkan hasilnya tergantung seberapa banyak mereka ikut berinvestasi. Sukuk ritel dalam pengelolaan investasinya juga menerapkan hukum dan prinsip syariah.

Penduduk yang resmi berkewarganegaraan Indonesia bisa mengikuti investasi ini dengan nilai awal yang bisa dimulai hanya dengan 1 juta rupiah. Meskipun begitu, imbalan dari investasi ini tetap akan dibayarkan setiap bulannya kepada investor.

Tentunya imbalan dari investasi ini juga tergolong tinggi daripada nilai bunga deposito di bank berlabel Badan Usaha Milik Negara. Jika dipresentasikan, ada sekitar 5,47% tingkat imbalan tetapnya setiap tahun.

Jenis investasi ini bisa masuk dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder bersama para investor domestik sebagai rekan transaksinya. Tenor yang didapatkan bisa mencapai kurun waktu tiga tahun.

Keamanan investasi sukuk ritel juga tidak perlu diragukan lagi karena sudah dijamin oleh pihak pemerintahan.

2. Investasi Sukuk Tabungan

Jenis sukuk ini juga masih ada dibawah pengawasan pemerintah. Yang membedakan, jika sukuk ritel berbentuk investasi pada suatu perusahaan atau proyek, sukuk tabungan bentuknya seperti deposito yang disimpan dalam bank.

Namun, sukuk tabungan masih tetap memegang prinsip syariah sebagai dasar aturannya. Nilai awal deposito yang akan disimpan pun sama, yaitu bisa dengan 1 juta rupiah.

Hasil yang didapatkan berupa imbalan minimal yang sifatnya mengambang dan bisa dibayarkan setiap bulannya.

Hanya saja investasi sukuk tabungan mempunyai early redemption dan tidak bisa dipindahtangankan dan diperjualbelika.

Meski imbalannya mengambang, namun pikik imbalan tersebut tetap dijamin keberadaannya oleh negara, dan nilainya juga masih terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan bunga deposito bank konvensional milik BUMN.

Saat ini sukuk tabungan juga bisa lebih efektif dan efisien dengan pengaksesan yang melalui internet.

Meskipun bentuknya berupa tabungan, jenis sukuk ini juga bisa dikategorikan masuk dalam membantu pembangunan negara.

Tentu dengan pemerintah juga semakin memudahkan akses dimana tidak dikenakannya redemption cost pada investor di early redemption mereka masing-masing.

Imbalan mengambang yang ada disini juga berdasarkan perkembangan dari Bank Indonesia.

3. Sukuk Musyarakah

Selanjutnya adalah sukuk musyarakah, sama seperti namanya, sukuk yang satu ini dibentuk para investor atas asas musyarakah dan kesepakatan bersama, baik untuk dua orang atau bahkan lebih.

Sukuk musyarakah dibentuk dengan tujuan bisa mengumpulkan modal dari para investor yang terlibat untuk membantu atau membangun sebuah usaha.

Dimana faktor pendapatan dan resiko nantinya akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dan nilai investasi yang diberikan oleh masing-masing investor.

Hal yang nantinya harus ditanggung adalah keuntungan dan kerugian terkait jalannya usaha tersebut.

Karena awal berdirinya atas dasar persetujuan bersama, saat akan mengambil keputusan terkait usaha yang didirikan juga harus melalui banyak pertimban.

Sebab, investasi sukuk ini sifatnya bukan pribadi perorangan, tentu akan ada banyak pendapat yang harus didengarkan dan ditemukan titik tengah solusinya nanti seperti apa.

4. Sukuk Mudharabah

Setelah sukuk musyarakah yang melibatkan kesepakatan bersama, ada pula sukuk mudharabah, dimana sukuk ini hanya bisa dijalankan oleh dua pihak saja.

Akad yang dianut juga berbentuk akad mudharabah, yaitu satu pihak mempunyai peranan sebagai penyedia modal, dan satu pihak lainnya turut andil memberikan tenaga atau keahlian di bidang usaha yang nantinya akan dijalankan bersama.

Namun ada satu hal yang harus dipikirkan matang-matang sebelum memutuskan untuk berinvestasi sukuk secara mudharabah, utamanya bagi pihak yang menyediakan modal berupa kucuran dana finansial.

Karena sukuk mudharabah jika ditengah perjalanan usaha investasi tersebut menemui kerugian, maka yang harus mengurus segala kerugian itu adalah pihak yang menyediakan modal, si penyumbang tenaga atau keahlian tidak ikut serta andil untuk memulihkan dan membantu dana.

Sementara saat menjalankan investasinya mendapatkan keuntungan, kedua belah pihak sama-sama mendapatkan hasil.

Biasanya investasi ini lebih cocok diperuntukkan untuk kalangan yang sudah tidak mempunyai permasalahan ekonomi, dimana uang dalam jumlah banyak dari berbagai penghasilan bukan lagi sesuatu yang sulit untuk mereka miliki.

Bagi kalangan menengah kebawah, disarankan jika akan mengikuti investasi sukuk mudharabah lebih baik bergerak sebagai pihak penyedia tenaga atau keahlian, karena jikapun nanti mengalami kerugian tidak akan terlalu memperparah di segi ekonomi.

5. Sukuk Murabahah

Jenis sukuk ini juga bisa dijalankan oleh dua pihak berbeda dalam menjalankan transaksinya, yaitu penjual dan pembeli. Akad yang dipakai juga bernama akad murabahah.

Dalam transaksi berinvestasi secara sukuk murabahah, penjual dan pembeli akan membuat kesepakatan berupa kontrak, bisa dengan kontrak tertulis dalam jual beli mereka.

Si penjual bisa mematok harga yang sudah ia tentukan sendiri beserta keuntungan yang sudah ia ambil didalamnya.

Hal ini tentu berbeda dengan riba, karena sukuk murabahah tak berbeda dengan sistem jual beli pada umumnya dimana penjual akan mengambil laba dari dagangan yang ia jajakan, hanya saja disini konteksnya adalah investasi.

6. Sukuk Istishna

Sekilas sama seperti sukuk pada sebelumnya, masih dengan transaksi jual beli antar kedua pihak. Yang membedakan adalah sukuk istishna juga dilaksanakan menggunakan akad istishna.

Dimana antara pihak penjual akan menawarkan zebuah aset atau proyek yang bisa diinvestasikan kembali oleh si pembeli.

Dan sebelum tercapainya sebuah kesepakatan resmi, baik si penjual maupun pembeli harus sama-sama menemukan kesepakatan dari transaksi mereka.

Kesepakatan itu berupa harga, waktu penyerahannya, dan detail spesifikasi proyek yang diperjualbelikan.

Untuk pembeli juga alangkah lebih baiknya memperhatikan dengan serius apakah proyek dan aset yang ditawarkan cukup sepadan dengan harga dan keuntungannya nanti di masa depan.

Karena sebaik-baiknya investasi adalah yang bisa semaksimal mungkin kedepannya memberikan dampak balik yang baik.

7. Sukuk Ijarah

Berbeda dari investasi sukuk sebelumnya yang mana harus melalui kesepakatan untuk transaksi jual beli aset mereka. Sukuk Ijarah berjalan melalui akad ijarah.

Dimana ada satu pihak yang nantinya akan menawarkan aset yang mereka miliki, penawaran kepada penjual ini bisa dilakukan secara langsung maupun perwakilan seperti orang-orang berpengalaman yang mampu menemukan klien dengan akses yang mereka miliki.

Aset yang ditawarkan tidaklah untuk dijual, melainkan hanya bisa disewakan dengan harga dan batas waktu tertentu atas kesepakatan bersama.

Tentu ini yang membedakan, tidak ada pemindahan nama kepemilikan pada pengguna aset yang baru karena sistemnya adalah sewa.

Investasi sukuk ini tergolong bisa menguntungkan kedua belah pihak, jika dilihat dengan seksama si penyewa akan mendapatkan keuntungan dengan mereka bisa memanfaatkan aset yang disewa tanpa harus mengeluarkan uang lebih untuk membelinya.

Hal ini juga bisa dimanfaatkan oleh para investor pemula yang belum memiliki modal terlalu banyak, menyewa aset terlebih dahulu untuk merintis sebuah investasi atau usaha tentu akan lebih cocok.

Bagi si pemilik juga tetap akan mendatangkan keuntungan, dimana mereka mendapatkan keuntungan berupa passive income dari aset yang mereka sewakan.

8. Sukuk Salam

Masih ada kaitannya dengan jual beli, hanya saja investasi sukuk ini memakai akad salam. Dalam proses transaksinya, pembeli harus mengeluarkan biaya pembayaran langsung di awal atau di muka.

Akad tidak boleh dilaksanakan sebelum penjual memastikan bahwa barang tersebut sudah resmi diterima oleh si pembeli.

Bagi pembeli, pastikan untuk menyiapkan dana yang cukup sebelum mencapai kesepakatan dengan barang yang nantinya akan dibeli.

9. Sukuk Koorporasi

Dilihat dari namanya terdengar seperti datang dari pihak jasa keuangan konvensional, namun sukuk koorporasi berbeda dari produk yang dikeluarkan perusahaan koorporasi pada umumnya.

Sukuk ini tetap memegang prinsip syariah dalam operasionalnya melakukan penjualan.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai sukuk dan berbagai jenis investasi sukuk di indonesia yang bisa Anda coba.

Pilihlah jenis investasi sesuai dengan keinginan Anda dan selalu pastikan bahwa Anda sudah paham cara kerja investasi sukuk ini.

Baca juga: 4 Jenis Investasi Modal 100 Ribuan, Cuan Jutaan! Emang Ada?

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *